PAI (Perkumpulan Automasi Indonesia) membentuk LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Automasi Industri, mengundang para praktisi, pendidik untuk bergabung bersama menjadi :

 

Lembaga Tempat Uji Kompetensi

Persyaratan Administrasi

  1. Memiliki ijin operasional atau penyelenggara program dari dinas pendidikan kabupaten kota atau pejabat yang berwenang, bagi lembaga kursus atau satuan pendidikan lainnya. (LKP tidak keharusan)
  2. Memiliki rekening atas nama lembaga.
  3. Memilki NPWP atas nama lembaga.
  4. Memiliki struktur organisasi.
  5. Memiliki alamat sekretariat yang tetap.
  6. Memiliki akta notaris lembaga.
  7. Bagi LKP wajib memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSP)

 

Persyaratan Teknis

  1. Mengajukan proposal untuk menjadi tempat uji kompetensi.
  2. Memiliki sarana dan prasarana untuk ujian teori dan praktik yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya.
  3. Memiliki ventilasi/pengatur udara yang baik dan penerangan yang cukup untuk melaksanakan uji kompetensi yang lancar, tertib aman, dan nyaman.
  4. Letak TUK strategis dan mudah dijangkau.
  5. Memiliki peralatan kantor yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya.

 

Lembaga TUK

Lembaga yang dapat dijadikan tempat uji kompetensi antara lain:

  1. Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK)
  2. Lembaga pelatihan
  3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
  4. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
  5. Balai Pengembang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (BP-PAUDNI)
  6. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (P2PAUDNI)
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  8. Perguruan Tinggi
  9. Pusat Pendidikan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK)
  10. Unit Usaha (perusahaan, perbengkelan dan lain-lain)
  11. Badan sosial (rumah sakit, panti-panti dan lain-lain)
  12. Lembaga- lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan.

 

Isi form dibawah ini dan kirim data ke admin@autoamtion.or.id

 

Formulir

[contact-form-7 404 "Not Found"]