PAI (Perkumpulan Automasi Indonesia) membentuk LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Automasi Industri, mengundang para praktisi, pendidik untuk bergabung bersama menjadi :
Lembaga Tempat Uji Kompetensi
Persyaratan Administrasi
- Memiliki ijin operasional atau penyelenggara program dari dinas pendidikan kabupaten kota atau pejabat yang berwenang, bagi lembaga kursus atau satuan pendidikan lainnya. (LKP tidak keharusan)
- Memiliki rekening atas nama lembaga.
- Memilki NPWP atas nama lembaga.
- Memiliki struktur organisasi.
- Memiliki alamat sekretariat yang tetap.
- Memiliki akta notaris lembaga.
- Bagi LKP wajib memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSP)
Persyaratan Teknis
- Mengajukan proposal untuk menjadi tempat uji kompetensi.
- Memiliki sarana dan prasarana untuk ujian teori dan praktik yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya.
- Memiliki ventilasi/pengatur udara yang baik dan penerangan yang cukup untuk melaksanakan uji kompetensi yang lancar, tertib aman, dan nyaman.
- Letak TUK strategis dan mudah dijangkau.
- Memiliki peralatan kantor yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya.
Lembaga TUK
Lembaga yang dapat dijadikan tempat uji kompetensi antara lain:
- Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK)
- Lembaga pelatihan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
- Balai Pengembang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (BP-PAUDNI)
- Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (P2PAUDNI)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Perguruan Tinggi
- Pusat Pendidikan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK)
- Unit Usaha (perusahaan, perbengkelan dan lain-lain)
- Badan sosial (rumah sakit, panti-panti dan lain-lain)
- Lembaga- lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan.
Isi form dibawah ini dan kirim data ke admin@autoamtion.or.id
Formulir