Sebagaimana diatur dalam AD ART PAI,  Anggota PAI terdiri dari :

  1. Anggota Pendiri, yaitu orang perorangan yang terlibat langsung dalam pembuatan perkumpulan dan sebagai pengurus awal pendirian perkumpulan ini.
  2. Anggota Biasa, yaitu pelaku, praktisi di bidang Teknik membuat Perangkat,Proses dan atau Sistem yang berjalan secara otomatis yang terdaftar dalam anggota Perkumpulan ini.
  3. Anggota Luar Biasa, yaitu seseorang yang telah berjasa baik dalam pemikiran maupun pengembangan PAI dan/atau terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi bidang automasi di Indonesia.
  4. Anggota Mahasiswa/Pelajar, yaitu mereka yang berstatus mahasiswa/pelajar aktif pada Perguruan Tinggi / Akademi / Sekolah.
Remember Me
Don't have account? REGISTER HERE