Sebagaimana diatur dalam AD ART PAI, Anggota PAI terdiri dari :
- Anggota Pendiri, yaitu orang perorangan yang terlibat langsung dalam pembuatan perkumpulan dan sebagai pengurus awal pendirian perkumpulan ini.
- Anggota Biasa, yaitu pelaku, praktisi di bidang Teknik membuat Perangkat,Proses dan atau Sistem yang berjalan secara otomatis yang terdaftar dalam anggota Perkumpulan ini.
- Anggota Luar Biasa, yaitu seseorang yang telah berjasa baik dalam pemikiran maupun pengembangan PAI dan/atau terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi bidang automasi di Indonesia.
- Anggota Mahasiswa/Pelajar, yaitu mereka yang berstatus mahasiswa/pelajar aktif pada Perguruan Tinggi / Akademi / Sekolah.